Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama lengkap dan tertera selama ktp elektronik, tak perlu selama fotokopi sebab mampu mengakibatkan kerusakan dalam chip-nya.

warga bandarlampung lumayan menuliskan nik dan nama komplit saja kalau mau melamar kerja, tidak usah selama fotokopi yang dapat merusak chip pada e-ktp, papar kepala dinas kependudukan juga catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui selama ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia mengatakan kiranya pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, mengenai pemanfaatan e-ktp melalui membeli card raeder. instansi pemerintah dan perbankan pun harus bisa menyiapkan card reader untuk memenangkan permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering pada fotokopi.

pihak instansi dan perusahaan harus menyediakan card reader sendiri sebab bagian pemerintah tidak menganggarkannya, papar dia.

Informasi Lainnya:

terkait untuk e-ktp dan sudah rusak lanjut dia, pihak disdukcapil tak mampu menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan bagi daerah, sementara tahun depan baru bisa diselenggarakan. sebab alat itu ketika ini belum diperuntukan supaya daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti yang rusak, 2014 masih bisa diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.

sementara itu, direktur pusat strategi serta kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) telah lalai dalam pelaksanaan e-ktp mengenai baru diinformasikannya pada umum larangan untuk tidak diharamkan menggarap fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini setelah e-ktp jadi juga dimanfaatkan masyarakat. mendagri dan harus bertanggungjawab sebab telah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip yang buruk serta dibawah standar kartu atm sehingga tidak susah rusak, kata dia.

jadi di hal ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus dilaksanakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke masyarakat. dan masyarakat mesti menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun bisa mencari e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, apabila membeli nik saja tersebut wajib dilaksanakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, manakala data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi ternyata mendagri, ujarnya menambahkan.