Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta pada 32 anggota dprd gunung kidul jangka waktu 2004-2009 dinilai tebang lihat, serta tidak adil.

seorang terdakwa angka korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul jangka waktu periode 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, mengatakan vonis diantara Satu tahun sampai 1,5 tahun kepada 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum selama indonesia tebang pilih, katanya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, sebab tak seluruh anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik itu sudah dianggarkan dalam 2004, selama empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini mengatakan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 tersebut juga masih melayani tunjangan yang sama di empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan dalam 11 agustus 2004.

besaran tunjangan dan diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.

ternalem menungkapkan alasan jaksa yang tidak memproses dengan hukum pada 23 anggota dprd jangka waktu 1999-2004 sebab alasan telah membayarkan lagi biaya kepada negara, adalah suatu kebohongan.

salah Satu dari 23 anggota dewan yang tidak terseret hukum itu tak diproses, sekalipun masih mengembalikan biaya pada 8 februari lalu, katanya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menungkapkan, dalam amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, serta sekda sugito untuk ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) ketika itu ikut ikut serta.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas dari tuntutan hukum dan disebut ikut serta dalam korupsi, tutur dia mau adalah acuan agar menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan itu adalah terpidana, dengan hukuman bervariasi diantara Satu sampai 1,5 tahun. kami pasti akan menindaklanjuti, namun baru menunggu salinan, katanya.

ia menyatakan selama perkara angka korupsi itu ke 23 pihak itu telah tak ikut dijadikan tersangka. sebab, mereka kooperatif, sebab segera mengembalikan tepat waktu ketika merupakan temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, di keuntungan ini 32 pihak dan divonis pada pengadilan tipikor telah sudah mengembalikan, tetapi telah melampaui batas waktu yang ditentukan, hingga diproses hukum, ujarnya.

sigit menyampaikan mengapa pengambil keputusan yaitu bupati serta sekda tak ikut ditetapkan dijadikan tersangka, sebab kejaksaan belum menikmati niatnya.

mengenai putusan hakim terhadap 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku masih pikir-pikir. jika para terdakwa yang telah diputus bersalah mengajukan banding, sudah pasti kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.