Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign melalui media sosial, seperti facebook serta twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur dalam nusa tenggara barat dalam mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, menyatakan kaum pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial agar menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, itulah juga calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook dan twitter diatur di peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) no. 1/2012 tenntang dengan kampanye legislatif. namun untuk pilkada tidak banyak diatur secara jelas, ujarnya.

namun, katanya, ini harus dipahami secara substansi dari masalah itu, sekalipun tak diatur secara normatif selama pkpu terkait melalui pilkada, banyak perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah dan menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia menyampaikan, pada hal ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu atau, selama keuntungan ini bawaslu bisa mengikuti aksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika banyak catatan perihal gal tersebut.

kami dapat menikmati dari tema sulit, jika tersebut dilakukan pada momentum kampanye pemilu, namun ini mesti menggandeng banyak bagian untuk menjadi kesepahaman bersama. pada angka itu mampu mencari undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), katanya.

upaya iini, berdasarkan dia, agar pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tak produktif, karena berdasarkan undang-undang kampanye itu diselenggarakan pada rangka menyerahkan studi politik kepada penduduk.

karena itu masalah ini harus diskusikan melalui aparat penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu agar ada Salah satu pemahaman. manakala ditarik ke tindak pidana pemilu, dengan begini polisi bisa memproses, katanya.

khuwailid menyampaikan, pada ini sudah ada ruang kosong, sebab masalah ini tidak diatur dengan tegas di regulasi dan banyak. namun lubang itu mesti ditutup, namun ini tak dapat hanya diselenggarakan bawaslu serta kpid sendiri, karena keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet termasuk pesan singkat serta sms dan jejaring sosial banyak digunakan agar kampanye hitam.

tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014 banyak bagian yang menggunakan media internet supaya kampanye termasuk black campaign atau kampanye hitam, katanya.