YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 serta pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh, untuk kemaslahatan semua bagian.

daripada mendagri kepada qanun tersebut maka mengeluarkan usulan revisi pada pasal 4 dan pasal 17 di qanun tersebut, tutur ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.

disebutkan pada pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian juga kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau dan adalah warna keinginan nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

Lainnya: perak murah - perak murah - cincin couple - cincin tunangan murah

kemudian, bulan sabit serta bintang yang adalah simbol keislaman masyarakat muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dijadikan landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan adalah simbol keadilan dan kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang selama waktu itu.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan pada tulisan jawi (melayu), huruf ta dalam tulisan arab, dan jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat juga udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum selama syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat oleh majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta pada tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh merupakan umara dan ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku juga teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud di ayat (1) merupakan sebagai berikut, burung merpati melambangkan perdamaian sebagai wujud keihklasan juga ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial kepada berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan semua suku-suku selama aceh. al quran melambangkan pedoman serta tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh melalui para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi serta kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan juga kebutuhan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera selama ayat (1) membeli warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami harapkan usulan tentang bendera dan lambang aceh agar dapat dipertimbangkan dengan mendagri dijadikan masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.