KPK panggil pejabat Kemenpora terkait Hambalang

komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi mengenai jumlah dugaan korupsi proyek pusat studi, pelatihan juga sekolah olahraga nasional (p3son) selama bukit hambalang, bogor.

hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi dijadikan saksi agar dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) juga tbm (teuku menarik mohammad noor) pada persentasi hambalang, tutur kepala pihak pemberitaan juga info komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha selama jakarta, rabu.

dalam jumlah ini, kpk sudah memutuskan tiga pihak tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat penanggung jawab komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan, juga mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.

ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang mendorong kerugian negara.

Informasi Lainnya:

selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi hambalang pada februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan mengenai perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.

penerimaan hadiah dan disangkakan pada anas berdasarkan kpk berupa kendaraan toyota harrier senilai sekitar rp800 juta dari kontraktor pt adhi karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan itu saat masih adalah anggota dpr daripada 2009 dan diberi plat b 15 aud.

mantan ketua umum dpp partai demokrat itu disangkakan melakukan perbuatan melayani kejutan ataupun janji dan berlawanan melalui kewajibannya menurut undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf a ataupun huruf b atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999.

hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) mengungkapkan bahwa kualitas kerugian negara akibat persentasi proyek hambalang tersebut mencapai rp243,6 miliar.